Blogger Jateng

Konsultasi Hukum Gratis

Dear,

Untuk meningkatkan pelayanan pada Masyarakat maka
kami memberikan Konsultasi Hukum Gratis untuk berbagai
kasus hukum seperti:
- Perbankan,
- Export Import,
- Hutang Piutang
- Pidana,
- Penyalahgunaan narkoba,
- Korupsi,
- Perdata,
- Sengketa Rumah Tangga termasuk Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perceraian,
- Sengketa perusahaan,
- Penanganan Kredit Macet,
- Eksekusi hak tanggungan & fidusia,
- Adopsi anak,
- Merger, Akuisisi & konsolidasi perusahaan,
- Klaim asuransi, HAKI,
- Paten, Merek dan Hak Cipta,
- Perburuhan, Tenaga Kerja,
- Legal Audit,
- Legal Opinion,
- Legal Drafting,
- dan lain-lain.

Silahkan hubungi kami (24 jam):
0812 185 3879 atau 0812 1033 0067
Gratis !!

**************************************
Law Office
Tofik Y. Chandra, SH. MH. & Associates
Advocates and Legal Counselor
Jl. TB. Simatupang Raya No. 25 Cilandak Jakarta Selatan
Telepon: 021-75912620, 98284488 Info 24 Jam: 0812 185 3879
Email: info@tyclawfirm.com http://tyclawfirm.com

=======

You have to try it bro if you have some 'law' problem :D

2 comments for "Konsultasi Hukum Gratis"

Anonymous 3:36 PM Delete Comment
Hello. This post is likeable, and your blog is very interesting, congratulations :-). I will add in my blogroll =). If possible gives a last there on my blog, it is about the Projetores, I hope you enjoy. The address is http://projetor-brasil.blogspot.com. A hug.
Unknown 2:11 AM Delete Comment
Dear admin,

Sy mau tanya masalah hukum jual beli material/barang tetapi tidak online hanya modal kepercayaan

Saya sebagai perantara atau penghubung dari customer sy karena sudah ada persetujuan dari pihak pemesan lalu sy berani Sy memesan material. Sama teman. Yang mempunyai material yg saya cari nah teman saya itu pakai modal sendiri atau modal perusahaan .akan tetapi material yang akan sy bayar belum di transfer sm teman saya. Yg pesan material nya ke saya
Nah teman sy yg mempunyai material tersebut. Ingin menuntut saya karena meleset apa yang sy janjikan tidak sesuai hari yang sy janjikan.sampai berlarut2 karena tdk ada kepastian .sy tdk mau kasih janji karena belm ada kejelasan dari teman sy yg mau beli material tersebut
Apa hukum nya bagi saya sebagai perantara hanya bermodalkan kepercayaan

Thanks admin